Penjelasan dan Statemen Estafeta - IX

Estapeta Kepemimpinan NKA-NII Tahun 1991

Sebelum Abdul Fatah Wirananggapati tertangkap tahun 1991, beliau belum sempat membentuk Komandemen Tertinggi Negara Islam Indonesia (pemerintahan). Akan tetapi pada tahun 1987, beliau mengangkat para asisten untuk membantu tugasnya sebagai Imam/KPSI. Para Asisiten itu dikenal dengan nama ”team dua belas”, yang tak berapa lama dibubarkan. Adapun penyebab belum dibentuknya pemerintahan karena dalam membentuk pemerintahan dibutuhkan orang-orang yang betul-betul memahami perundang-undangan NKA-NII, serta memegang teguh undang-undang tersebut.

Secara resmi Abdul Fatah Wirananggapati menulis At-Tibyaan, 1987 untuk menjelaskan estafeta kepemimpinan NKA-NII berdasarkan perundang-undangan. Akan tetapi sedikit sekali yang memahaminya, sehingga sangat lambat perkembangannya. Kondisi sedemikian ini dijadikan pertimbangan untuk tidak tergesa-gesa membentuk Komandemen Tertinggi Negara Islam Indonesia.

Pada tahun 1987 Abdul Fatah Wirananggapati sebagai Imam/KPSI dengan Purbawisesa penuh yang dimilikinya mengangkat Muhammad Yusuf Thohiry sebagai asisten Imam/KPSI bidang inventarisasi. Kemudian, pada tahun 1991 AFW dalam pengejaran musuh tertangkap kembali. Satu minggu sebelum tertangkap, Imam/KPSI Abdul Fatah Wirananggapati menunjuk Muhammad Yusuf Thohiry secara langsung untuk menggantikan dirinya, jika dirinya (AFW) tertawan musuh. Disebabkan pada waktu itu belum terbentuk Komandemen Tertinggi NKA-NII, yakni belum terangkatnya KSU, para AKT, KUKT, dan Para Panglima yang setarap dengan AKT. Maka, dalam keadaan itu Muhammad Yusuf Thohiry bersedia mengemban jabatan Imam / KPSI.

Atas Ketidaklaziman dalam estafeta ini, bolehlah kita perhatikan wasiyat Imam Awal (SMK) tahun 1959 di hadapan para Panglima, yang menyatakan;

“Djika kalian dalam berdjuang putus hubungan dengan para Panglima sedangkan jang ada hanja pradjurit petit, maka pradjurit petit tampil sebagai Imam”.

Amanat yang diberikan secara langsung oleh AFW kepada MYT tidak dalam sebuah pertemuan dengan disaksikan oleh banyak yang hadir karena situasi dan kondisinya sangat genting.

Peralihan kepemimpinan itu terjadi sekitar seminggu sebelum terjadi penangkapan terhadap AFW. Sekalipun peralihan kepemimpinan itu tidak normal, namun sebelumnya telah ada beberapa orang yang bertanya kepada Abdul Fatah Wirananggapati perihal peralihan kepemimpinan; ”Bagaimana jika bapak tertangkap, siapa yang menggantikan posisi pimpinan? Jawaban AFW; “Syahir Mubarok (Muhammad Yusuf Thohiry)”.

Amanat yang diberikan saat itu belum sempat tertulis hitam di atas putih, namun tetap dijalankan atas dasar tanggung jawab yang disaksikan Allah SWT serta Malaikat-Nya. Setelah menerima peralihan kepemimpinan dan didasari tanggung jawab, juga karena adanya kebutuhan yang mendesak, Muhammad Yusuf Thohiry sebagai Imam/KPSI, segera membentuk pemerintahan. Pembentukan pemerintahan itu ditetapkan dengan keluarkannya Maklumat No. I Tahun 1994, tertanggal 14 Rajab 1415 H / 17 Desember 1994 M.