Penjelasan dan Statemen Estafeta - VII

Kekisruhan dan Proses Sejarah Kembali Kepada Undang-undang

Selama Abdul Fatah Wirananggapati mendekam dalam penjara dari tahun 1975 sampai tahun 1983, selama itu pula terjadi kekisruhan yang besar dalam tubuh ummat yang mengatas-namakan NKA-NII.

Menurut kesaksian Adah Djaelani dalam persidangan “…NKA-NII di Indonesia ada tiga kelompok yaitu: kelompok yang Imam-nya Daud Beureuh, Wakilnya saksi, kelompok yang Imam-nya Djadja Sudjadi (Garut Timur) dan kelompok yang Imam-nya H Sobari (Rajapolah), Tasikmalaya).

Sebab-sebab terjadinya pengelompokan karena masing- masing ingin memisahkan diri dengan alasan seperti dikatakan oleh saksi: “H. Sobari menganggap kami yang menyerah th’62 sebagai pengkhianat sehingga ia membentuk NKA-NII sendiri, sedangkan kelompok Djadja Sudjadi menyayangkan kami mengaku Imam orang Sumatera sehingga ia membentuk NKA-NII sendiri.

Adanya kelompok kelompok DI/TII yang semuanya ingin mewujudkan berdirinya NKA-NII merupakan faktor penghambat karena satu sama lain saling jegal menjegal dalam mengumpulkan masa, satu sama lain saling jelek menjelekkan (propokasi) dalam mempengaruhi masyarakat,...”.[40]

Hal tersebut di atas karena mereka tidak menggunakan perundang- undangan mengenai estapeta kepemimpinan NKA-NII, sehingga ummat terbagi ke dalam banyak kelompok. Setiap kelompok mempunyai langkah (program) masing-masing. Karena itu antara satu kelompok dengan dengan kelompok lainnya bersinggungan. Yang paling tajam perbenturan antara kelompok adalah paham dalam hal mengenai siapa pemimpin sebenarnya dalam NKA-NII.

Sesudah Abdul Fatah Wirananggapati bebas dari penjara tahun 1982, saya (Muhammad Yusuf Thohiry) bertemu dengan beliau tahun 1984. Kemudian AFW memberikan penjelasan-penjelasan, yang intinya “Bahwa estapeta kepemimpinan NKA-NII yang sebenarnya mesti berdasarkan undang-undang/MKT No. 11 Tahun 1959”. Didalamnya tercantum jabatan KUKT yang disandang olehnya. Ada juga sebagian ummat yang mengetahui posisi AFW sebagai pelanjut kepemimpinan NKA-NII hal itu bersumber dari keterangan Ajengan Masduki.

Akan tetapi, karena Abdul Fatah Wirananggapati baru keluar dari tawanan dan dianggap masih sedikit pengikutnya, maka bagi yang maunya berpihak kepada banyaknya pengikut, mereka dengan cepat menolak penjelasan darinya. Lebih dari itu dikarenakan mereka tidak bisa menolak dengan hujjah, maka ada sebagiannya yang melemparkan fitnah dengan tuduhan ambisi kepemimpinan, serta lainnya.

Sebaliknya, bagi yang berjihad ingin berdasarkan ilmu,[41] dan berkehendak dipimpin oleh pemimpin yang keberadaannya didasari hukum/peraturan, maka menyambut dengan gembira terhadap penjelasan mengenai estapeta kepemimpinan yang berdasarkan undang-undang. Hal itu didasari ayat yang bunyinya:

“Dan janganlah kamu seperti mereka yang berpecah-belah dan berselisih, sesudah tanda bukti yang jelas datang kepada mereka Dan bagi mereka adalah siksaan yang berat.”[42]

Untuk memenuhi kebutuhan ummat dalam memahami nilai undang- undang, AFW pada tahun 1987 menulis “At-Tibyaan” yang artinya “penjelasan”. Sungguh, apa yang diperbuat oleh AFW sebagai pemimpin tertinggi NKA-NII adalah sesuai dengan batas kemampuan dirinya yang tidak terlepas dari proses kondisi dan situasi serta tidak luput dari berbagai rintangan.

Jadi, bila penjelasan itu sampai kepada anda belum lama, atau baru sekarang saja, maka itu hanya merupakan proses sejarah diri kita semua, karena masing-masing diri punya sejarahnya. Bila terlambat, tidak harus bertanya atau protes “mengapa diri terlambat?” Sebab, termasuk diri anda juga harus menjawabnya ! Tentu, jika hati suci, maka akan menjawabnya, ”lebih baik terlambat daripada terlewatkan sama sekali!“.